Daerah

Antrean Panjang SPBU Gorontalo Diduga Akibat Penyalahgunaan Pertalite, Polisi Belum Bertindak

Antrean Panjang SPBU Gorontalo Diduga Akibat Penyalahgunaan Pertalite, Polisi Belum Bertindak

– Sejumlah SPBU di Kota Gorontalo mengalami antrean panjang yang berlangsung selama beberapa minggu terakhir. Pengendara sepeda motor maupun mobil harus rela menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar minyak. Kondisi ini memicu kekesalan masyarakat yang menilai ada indikasi penyalahgunaan Pertalite bersubsidi.

Antrean kendaraan terpantau di berbagai SPBU seperti SPBU Andalas, SPBU bekas Jalan Panjaitan, SPBU Jalan Jenderal Sudirman, SPBU Molosifat W, dan beberapa SPBU lainnya di wilayah Gorontalo. Masyarakat menduga antrean berkepanjangan ini dipicu oleh praktik tangki modifikasi dan pembelian berulang oleh oknum tertentu.

Berbagai dugaan penyimpangan mulai bermunculan. Warga mengeluhkan adanya kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung BBM dalam kapasitas besar. Selain itu, marak pula depot bensin eceran yang menjual BBM dengan harga mencapai Rp30.000 per liter, jauh di atas harga resmi Pertalite bersubsidi.

Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah penggunaan sepeda motor Suzuki Thunder yang kerap terlihat membeli BBM secara berulang. Pola pembelian seperti ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah ada modifikasi tangki atau pengangkutan BBM dalam jumlah tidak wajar. Namun, pembuktian pelanggaran tidak bisa hanya berdasarkan jenis kendaraan, melainkan harus melihat pola pembelian, volume BBM yang diangkut, serta tujuan penggunaannya.

Kepolisian Belum Menunjukkan Tindakan Nyata

Meski dugaan penyalahgunaan ini sudah lama beredar di kalangan masyarakat, belum terlihat langkah konkret dari aparat kepolisian di Gorontalo. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pemeriksaan terhadap pembeli berulang, razia kendaraan dengan tangki modifikasi, maupun penertiban pengangkutan BBM bersubsidi yang melanggar ketentuan.

Padahal, pelanggaran terkait penyalahgunaan dan niaga BBM bersubsidi diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Meskipun antrean panjang tidak otomatis membuktikan adanya penimbunan atau penyalahgunaan, dugaan pelanggaran tetap harus ditelusuri secara transparan guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pemkot Gorontalo Menyebut Ini Persoalan Serius

Pemerintah Kota Gorontalo turut merespons keluhan warga. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melalui Juru Bicara Jeffry Rumampuk menegaskan bahwa situasi ini bukan sekadar masalah antrean biasa. “Di balik barisan kendaraan yang mengular, terdapat pertanyaan mendasar mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi, kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran, serta potensi praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Jeffry.

Pemkot Gorontalo menilai keluhan masyarakat ini sebagai persoalan serius yang memerlukan tindakan nyata. “Jangan sampai masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean, sementara pada saat yang sama muncul dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi dan penjualan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi,” tegasnya.

Jeffry juga menyoroti bahwa kondisi SPBU saat ini tidak hanya soal panjangnya antrean, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan serta kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi.

Masyarakat kini menanti kepastian dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kepolisian bersama instansi terkait diharapkan segera turun ke lapangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran dan menindak tegas pelaku bila ditemukan bukti, agar Pertalite bersubsidi benar-benar disalurkan kepada yang berhak.

Artikel Terkait

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *