KILASPERS.COM – Kontroversi penanganan perkara dugaan perusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo terus bergulir dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendesak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, untuk mengundurkan diri atau mengajukan mutasi secara mandiri.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, Jeffry As. Rumampuk, menyatakan bahwa perkara yang melibatkan Wali Kota H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., telah menimbulkan kegelisahan luas di kalangan masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Polemik yang awalnya hanya terkait status bangunan bersejarah kini dinilai telah melebar menjadi ketegangan sosial.
Jeffry menegaskan bahwa kritik masyarakat bukan semata-mata soal proses hukum, tetapi juga menyangkut profesionalitas dan proporsionalitas penegakan hukum. “Ketika sebuah perkara terus berkembang dan menimbulkan keresahan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan arah penanganannya. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum justru berkembang menjadi konflik sosial yang tidak produktif,” ungkapnya.
Pencabutan Status Cagar Budaya
Salah satu titik krusial dalam perkara ini adalah pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang penetapan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya. Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 setelah Pemkot Gorontalo melakukan kajian ulang.
Pemkot juga merujuk pada Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025, yang memuat kewajiban pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan penetapan sebelumnya. Dalam keterangan Juli 2026, Pemkot menyatakan bahwa bangunan eks rumah jawatan tersebut tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010 sebagai objek cagar budaya.
Landasan lain yang digunakan adalah Pasal 96 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan sekaligus mencabut status cagar budaya sesuai tingkatannya.
Kekhawatiran Dampak Sosial
Jeffry mengingatkan agar penanganan kasus tidak mengabaikan dampak sosial yang muncul. “ASN dan masyarakat mulai geram karena mereka melihat persoalan ini terus bergulir dan berkembang ke mana-mana. Kami tidak sedang meminta siapa pun kebal hukum. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang adil, transparan, serta tidak menimbulkan kesan bahwa kewenangan penegakan hukum diarahkan untuk mengkriminalisasi seseorang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti munculnya ketidaknyamanan sosial yang mulai dirasakan sebagian warga perantau di Kota Gorontalo. “Kasihan warga Batak lain, yang tinggal di Kota Gorontalo. Mereka juga bagian dari masyarakat yang hidup, bekerja, mencari nafkah, dan membangun keluarga di daerah ini. Jangan sampai mereka ikut merasa risih atau tidak enak bergaul dengan warga asli Gorontalo hanya karena polemik yang melibatkan seorang pejabat penegak hukum,” ujar Jeffry.
Jeffry menekankan bahwa Gorontalo adalah tempat hidup bersama bagi masyarakat dari berbagai latar belakang. Perbedaan pendapat dan kritik terhadap pejabat tidak boleh berkembang menjadi prasangka terhadap kelompok etnis mana pun. “Kami tidak ingin membawa persoalan menjadi isu primordial, sekali lagi kami tidak akan mengarah kesana. Namun perlu kami tegaskan bahwa, ASN dan masyarakat kota sudah gerah dengan masalah ini,” tegasnya.
Desakan Mundur Dirreskrimsus
Aspirasi masyarakat yang mengemuka semakin mengarah pada tuntutan evaluasi terhadap kepemimpinan penanganan perkara di Ditreskrimsus Polda Gorontalo. “Sebagai warga Gorontalo, kami meminta Dirreskrimsus Polda Gorontalo, saudara Maruly Pardede untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya atau mengusulkan pindah secara mandiri. Ini merupakan aspirasi dan desakan yang muncul karena masyarakat menilai polemik tersebut sudah terlalu jauh melebar,” kata Jeffry.
Ia menegaskan bahwa desakan itu tidak dimaksudkan untuk menghalangi penyelidikan atau menghentikan proses hukum yang sah. “Kalau memang seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan, buktikan secara terbuka dan profesional. Namun, ketika kepercayaan publik terus tergerus dan persoalan ini menimbulkan kegelisahan sosial, jangan menganggap aspirasi masyarakat sebagai sesuatu yang bisa diabaikan. Jabatan adalah amanah, dan kepercayaan publik juga harus dijaga,” lanjutnya.
Sementara itu, AMKGB juga menuangkan desakan serupa dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri. Dalam surat tersebut, AMKGB menyambut pembentukan Tim Reformasi Perbaikan Polri dengan harapan terjadinya pembenahan mendasar dalam penegakan hukum yang adil. Aliansi tersebut berharap agenda reformasi kepolisian diwujudkan melalui evaluasi terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai menimbulkan keresahan di daerah.
Jeffry berharap pimpinan Polri dapat mencermati perkembangan situasi di Gorontalo secara objektif dan memastikan bahwa penanganan perkara tidak menimbulkan kesan keberpihakan. “Gorontalo membutuhkan suasana yang kondusif agar pemerintah dapat berkonsentrasi menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik, sementara aparat penegak hukum tetap bekerja secara independen berdasarkan ketentuan hukum,” ucapnya.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.