Daerah

Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Bantah Tudingan Dirkrimsus Soal Kajian Eks Kantor Pos

Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Bantah Tudingan Dirkrimsus Soal Kajian Eks Kantor Pos

– Rauf Abdul Azis, kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruli Pardede, mengenai penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Pernyataan Maruli yang dimuat dalam salah satu media online menyinggung bahwa proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung dalam waktu yang sangat singkat.

Merespons hal tersebut, Rauf menegaskan bahwa kajian administrasi yang dilakukan tim pengkaji memiliki fokus berbeda dengan kajian substansi cagar budaya. Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Gorontalo tersebut bertugas mengkaji aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menilai aspek historis atau menetapkan status cagar budaya dari bangunan yang dimaksud.

“Kita kan hanya administrasi yang dikaji, bukan cagar budayanya,” tegas Rauf yang akrab disapa Ka Sindu.

Ka Sindu menjelaskan bahwa pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, pihaknya telah menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan secara terperinci dan menyeluruh.

Rauf juga menyoroti perbedaan mendasar antara kajian yang dilakukan tim pengkaji dengan kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). TACB sebelumnya menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai bangunan cagar budaya, yang menurut Ka Sindu terlihat janggal dari perspektif perundang-undangan. Ia mencatat bahwa kajian TACB tersebut hanya berlangsung selama satu hari.

“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” tandas Sindu.

Lebih lanjut, Ka Sindu menekankan bahwa kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan seharusnya dilakukan secara mendalam dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui sejarah bangunan secara langsung.

Menurutnya, kajian nilai historis tidak dapat hanya mengandalkan satu sumber buku, apalagi jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB sendiri, Joni Apriyanto. Rauf kembali menegaskan bahwa perbedaan ruang lingkup antara kajian administrasi dan kajian substansi cagar budaya harus dipahami secara tepat oleh semua pihak.

Artikel Terkait

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *